"Saya tidak ingin mendengar oknum jaksa yang melakukan perbuatan indisipliner, memperdagangkan perkara atau merusak kredibilitas citra Kejaksaan demi kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu yang menyalahi peraturan dan etika profesi," ujar Hendarman.
Hal itu disampaikan dia dalam pembekalan anggota Satuan Khusus Penanganan Korupsi di ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada peserta, Hendarman meminta agar mencamkan sikap tegas yang dinyatakannya. Dia akan menjatuhkan hukuman hingga yang terberat kepada jaksa yang nakal.
"Saya akan mencopot saudara-saudara baik sebagai anggota Satuan Khusus maupun sebagai jaksa. Dan bila perlu memberhentikan saudara-saudara sebagai PNS apabila terbukti melakukan perbuatan tercela. Terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang yang diemban sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Di kesempatan yang berbeda, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan memberikan penjelasan mengenai Satuan Khusus Penanganan Korupsi. Satuan ini akan menangani korupsi perbankan, lembaga keuangan non bank, pengadaan barang & jasa. Selain itu proyek pengadaan fiktif, gratifikasi & suap, dan pencucian uang.
"Pada tanggal 6 Juni kemarin ada 5 satuan khusus yang dilantik. Sebelum melaksanakan tugas-tugas menangani tipikor dibekali dulu. Namun secara informal sudah diberikan beberapa kali pembekalan," jelasnya.
(irw/fay)











































