Aksi para jurnalis ini dimulai dari pojok Alun-Alun Purwokerto menuju kantor bupati, Rabu (9/7/2008). Mereka menuntut agar SE yang ditandatangani Bupati Banyumas Mardjoko nomor 480/2676 itu dicabut.
Dalam aksi itu mereka membawa sejumlah poster. Mulut para peserta aksi juga ditutup selembar kain putih yang menggambarkan penutupan akses informasi oleh Pemkab Banyumas kepada pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wartawan Indosiar Nanang Anna Nurani dalam orasinya menyatakan SE tersebut jelas-jelas memberangus kebebasan pers di Banyumas. Bupati berusaha menutup akses informasi di lingkungan pemkab. Semua yang berkaitan dengan pemberitaan baik di lingkungan pemkab dan dinas harus izin atau lewat humas terlebih dulu.
"Ini sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan yang ada saat ini. Padahal orang Banyumas itu terkenal dengan cablakan (berbicara apa adanya-red)," katanya.
Nanang meminta agar bupati segera mencabut surat tersebut. Namun bila pihak bupati tidak melakukan pencabutan, wartawan mengancam akan melakukan pemboikotan terhadap semua kegiatan di lingkungan pemkab dan Bupati Banyumas.
"Kalau bupati hendak menutup semua akses informasi di Banyumas kami malah menduga bupati takut bila ada kebobrokan akan terungkap. Kalu juga memberikan batas waktu satu minggu untuk mencabutnya. Bila tidak kami akan boikot," pungkas dia. (bgs/djo)










































