"Memutuskan, satu, menyatakan menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan yang ketiga memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujar ketua majelis hakim Gusrizal.
Hal itu disampaikan dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan majelis hakim itu, kuasa hukum Burhanuddin, Assegaf, mengaku keberatan dan akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding. Alasannya, ada ketentuan di UU BI bahwa semua putusan gubernur BI tidak dapat dikriminalkan. Dan dan keputusan itu diambil dengan niat atau itikad yang baik," ujar pengacara senior ini. (irw/asy)










































