Eksepsi Burhanuddin Ditolak, Sidang Berlanjut

Kasus Aliran dana BI

Eksepsi Burhanuddin Ditolak, Sidang Berlanjut

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2008 10:50 WIB
Eksepsi Burhanuddin Ditolak, Sidang Berlanjut
Jakarta - Kasus aliran dana BI ke anggota DPR dan penegak hukum dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah memasuki putusan sela. Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan Burhanuddin.

"Memutuskan, satu, menyatakan menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan yang ketiga memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujar ketua majelis hakim Gusrizal.

Hal itu disampaikan dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, kuasa hukum Burhanuddin, Assegaf, mengaku keberatan dan akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding. Alasannya, ada ketentuan di UU BI bahwa semua putusan gubernur BI tidak dapat dikriminalkan. Dan dan keputusan itu diambil dengan niat atau itikad yang baik," ujar pengacara senior ini. (irw/asy)


Berita Terkait