Aulia Pohan Terlibat atau Tidak Lihat Bukti Materiil

Aulia Pohan Terlibat atau Tidak Lihat Bukti Materiil

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 20:28 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun punya pendapat lain soal keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan. Politisi PDIP ini beranggapan besan SBY tersebut belum bisa dibuktikan terlibat hanya karena ikut serta dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Hukum pidana itu kan hukum yang terkait perbuatan yang sifatnya materiil yakni perbuatan yang sesungguhnya dilakukan. Bukti materiil dalam kasus ini adalah pernyataan setuju dari peserta rapat," ujar mantan advokat ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2008).

Gayus juga menilai bahwa hukum pidana tidak mengenal sesuatu yang formil seperti hasil rapat. "Kan ketuanya yang mengetuk palu? Mungkin saja dia (Aulia) tidak setuju. Mungkin karena 50 persen plus 1 itu setuju, apakah secara hukum materiil ia bertanggung jawab?," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gayus bukti materiil bisa ditemukan lewat pengungkapan dokumen dalam RDG saat itu dengan melihat siapa saja yang setuju terhadap aliran dana tersebut.

"Lewat dokumen tersebut KPK harus mengusut siapa saja dalam rapat hari itu yang menolak. Lepaskan yang menolak karena ia secara materiil menolak. Kalau semua setuju ya semua tersangkut. Yang setuju itulah yang harus bertanggung jawab tentang pelaksanaan yang diputus," ujarnya.

Gayus pun menilai dokumen hasil RDG tersebut seharusnya masih disimpan BI. "Dokumen itu harus ada sampai seumur hidup, sama seperti dokumen di DPR," katanya. (ndr/fay)


Berita Terkait