"Hukum pidana itu kan hukum yang terkait perbuatan yang sifatnya materiil yakni perbuatan yang sesungguhnya dilakukan. Bukti materiil dalam kasus ini adalah pernyataan setuju dari peserta rapat," ujar mantan advokat ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Gayus juga menilai bahwa hukum pidana tidak mengenal sesuatu yang formil seperti hasil rapat. "Kan ketuanya yang mengetuk palu? Mungkin saja dia (Aulia) tidak setuju. Mungkin karena 50 persen plus 1 itu setuju, apakah secara hukum materiil ia bertanggung jawab?," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat dokumen tersebut KPK harus mengusut siapa saja dalam rapat hari itu yang menolak. Lepaskan yang menolak karena ia secara materiil menolak. Kalau semua setuju ya semua tersangkut. Yang setuju itulah yang harus bertanggung jawab tentang pelaksanaan yang diputus," ujarnya.
Gayus pun menilai dokumen hasil RDG tersebut seharusnya masih disimpan BI. "Dokumen itu harus ada sampai seumur hidup, sama seperti dokumen di DPR," katanya. (ndr/fay)











































