Keterangan ini disampaikan Direktur Pelaksana RANTF Nazmiyah Sayuti dalam surat tanggapannya yang diterima detikcom, Selasa (8/7/2008).
Menurut Nazmiyah, tanggal 28 Februari 2008 di kantor BRR, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Yayasan Acehkita Foundation, telah menyerahkan hasil kegiatannya sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 002/kontrak/14/11/2007. Jenis pekerjaan yang dilaporkan berupa 500 eksemplar buku "Khasanah Taman Bunga dan Buah Bustanussalatin", 350 eksemplar peta jejak budaya Aceh dan Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dugaan pengalihan sub kontrak proyek tersebut, seperti yang diduga sejumlah kalangan di Aceh, RANTF juga membantahnya. Menurut Nazmiyah, sebagai dana off-budget dan dikelola BRR, RANTF mempunyai SOP yang mengikuti dan tidak bertentangan dengan Keppres No 80/2003.
Alasannya, pelaksana pekerjaan ini masih tetap dilakukan Tim Bustanussalatin. Sebelumnya tim ini tergabung dengan Yayasan Acehkita. Tapi setahun kemudian tim ini berada di bawah naungan Yayasan Bustanussalatin, dan mengerjakan proyek yang sama, yakni Taman Bustanussalatin, Jejak Budaya, dan Pohon Persahabatan. (ddg/iy)










































