Namanya Disebut 114 Kali, Aulia Pohan Pantas Jadi Tersangka

Namanya Disebut 114 Kali, Aulia Pohan Pantas Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 17:21 WIB
Jakarta - ICW mendesak KPK agar meningkatkan status Aulia Pohan dari saksi menjadi tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Alasannya, nama besan Presiden SBY ini telah disebut 114 kali dalam surat dakwaan mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.

"114 Kali itu umumnya berdekatan dengan nama terdakwa Burhanuddin Abdullah dan tersangka lain seperti Rusli Simanjuntak," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kepada detikcom di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2008).

Dalam dakwaan yang dibuat dan disusun oleh KPK, menurut Febri, sangat jelas terlihat bahwa Aulia Pohan turut merencanakan, menyetujui, serta ikut mengkoordinasikan penggunaan dana BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya sangat jelas bahwa Aulia Pohan menurut dakwaan ini seharusnya dijadikan tersangka oleh KPK," ujarnya.

Febri menduga tidak masuknya Aulia Pohan sebagai tersangka karena adanya intervensi pihak luar.

Siapa? "Siapa yang berhubungan langsung dengan Aulia Pohan, itu mudah dibaca," sahut Febri.

Febri menilai KPK masih tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. (aan/nrl)


Berita Terkait