"Tim penyidik Jampidsus yang diketuai Nur Rochmad telah memeriksa Junaidi, Kasubsi Pemerintahan Kelurahan Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2008).
Nainggolan menjelaskan, ada sejumlah penyimpangan dalam pembebasan lahan makam unit Buddha itu. Antara lain, uang penggantian yang diterima pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 Juni 2008, kejaksaan menahan Taradjono Kuntara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Taradjono adalah kuasa ahli waris pemilik tanah yang dibebaskan dalam pembebasan lahan itu. Akibat perbuatan Taradjono, negara dirugikan sebesar Rp 12,960 miliar.
Menurut Nainggolan, sesuai surat keputusan otorisasi (SKO) No 0014572/2006 tertanggal 7 Juni 2006, tersedia kredit anggaran pembebasan tanah penggantian pemakaman unit Buddha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Jumlahnya sebesar Rp 13,5 miliar sebagaimana dimuat dalam daftar anggaran satuan kinerja (DASK) bulan Juni 2006. Dari jumlah itu, sebesar Rp 12,96 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan.
"Hasil musyawarah dalam surat keputusan Walikota Jakarta Selatan No 500/2006 tertanggal 16 Oktober 2006, harga tanah yang bersertifikat sebesar Rp 1,03 juta per meter persegi. Sedangkan harga yang belum bersertifikat Rp 928 ribu per meter persegi," jelasnya.
(fiq/fay)










































