"Mereka punya hak. Bila punya data kuat untuk menempuh jalur hukum, tentu saja, KPU harus siap menerima dan menghadapi itu," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di kantor KPU Jl
Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Andi menuturkan, pihaknya juga akan menyiapkan data-data yang akan dibawa ke pengadilan.
Tiga partai politik yang akan mengajukan gugatan kepada KPU yaitu Partai Merdeka, Partai Buruh dan Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB). (zal/nik)










































