"Ada aliran uang terhadap salah seorang anggota DPR yang ada di Komisi III," ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah kepada detikcom di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Febri mengaku telah mengantongi bukti transfer. Dalam bukti transfer itu tertera jelas nama anggota DPR tersebut. Tidak ketinggalan kapan uang itu ditransfer. Dan tentu saja jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menolak menjawab ketika ditanya siapa nama anggota DPR yang dicurigai itu. "Ada satu orang, dan dia orang berpengaruh di Komisi III," ujarnya singkat.
Febri menambahkan, aliran uang ini berasal dari putusan bebas korupsi. "Ada putusan bebas kasus korupsi yang kemudian aliran uang itu dari dia (penyuap) ke salah seorang anggota Komisi III. Dan itu tercatat ada bukti transfer," jelasnya.
Febri belum yakin apakah dugaan suap ini terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan DPR yang berlangsung secara tertutup pada 3 Juli lalu. "Kita nggak tahu persis apakah rapat kemarin tersangkut hal itu," kata pria asal Padang, Sumatera Barat ini.
Untuk menepis anggapan adanya intervensi saat RDP, ICW menantang KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kalau ingin buktikan tidak ada intervensi di sana, KPK harus tindaklanjuti kasus ini," pungkasnya. (anw/bdi)











































