Demikian ungkap Menhub Jusman Syafii Djamal menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Direktorat Keselamatan dan Teknologi Sarana Perkeretaapian di lantai 11 Gedung Dephub RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/7/20008).
"Saya sudah setujui (penonaktifan 3 pejabat) asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Ini agar fokus bila dimintai keterangan oleh KPK," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β Β
Selama proses hukum berjalan di KPK, untuk sementara tugas-tugas rutin ketiganya ditangani langsung oleh atasan mereka. Sehingga tidak menyebabkan kemacetan pelayanan publik di jajaran bersangkutan.
Djusman mengingatkan semua pihak menjunjung azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan hukum sah dan tetap, maka nama baik tiga pejabat itu wajib dijaga.
(lh/nrl)











































