Dephub Nonaktifkan 3 Pejabatnya

Kasus Suap Bulyan Royan

Dephub Nonaktifkan 3 Pejabatnya

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 16:10 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan RI resmi menonaktifkan tiga pejabatnya yang diduga terlibat kasus suap proyek pengadaan kapal patroli Ditjen Hubungan Laut. Langkah ini memudahkan KPK memproses hukum pada yang bersangkutan.

Demikian ungkap Menhub Jusman Syafii Djamal menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Direktorat Keselamatan dan Teknologi Sarana Perkeretaapian di lantai 11 Gedung Dephub RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/7/20008).

"Saya sudah setujui (penonaktifan 3 pejabat) asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Ini agar fokus bila dimintai keterangan oleh KPK," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang pejabat Dephub RI dimaksud adalah Djoni Alghamar, Didik Suhartono dan Tansean P Malau. Mereka masing-masing adalah Direktur KPLP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kepala seksi Pangkalan Kesatuan Penjaagaan Laut (PKPL) kelas 1 Tanjung Priok dalam kapasitas ketua panitia tender, dan kepala seksi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut.
Β Β 
Selama proses hukum berjalan di KPK, untuk sementara tugas-tugas rutin ketiganya ditangani langsung oleh atasan mereka. Sehingga tidak menyebabkan kemacetan pelayanan publik di jajaran bersangkutan.

Djusman mengingatkan semua pihak menjunjung azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan hukum sah dan tetap, maka nama baik tiga pejabat itu wajib dijaga.


(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads