Proses pemeriksaan Syahrial memang lolos dari pengamatan wartawan. Maklum, proses pemeriksaan Syahrial dilakukan malam hari, tepatnya Senin 7 Juli pukul 21.00 WIB.
"Dia memang kita periksa sebagai saksi dan kita masih menyelidiki kasus ini. Sudah ada 16 saksi yang dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menuturkan, pasal yang digunakan polisi dalam kasus itu sebagai dasar pemanggilan adalah pasal 310 KUHP tentang Fitnah, pasal 211 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Kita juga kemungkinan akan memanggil saksi ahli yang akan menguji kebenaran video sebagai bukti terjadinya fitnah dan pencemaran nama baik," jelasnya.
Ketut menegaskan, kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politis, mengingat Syahrial akan bertarung dalam Pilgub Sumsel.
"Kami bekerja berdasarkan laporan yang diterima," ujar Yoga.
Kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial AS. Wanita tersebut mengaku dituduh oleh suaminya berselingkuh dengan AN, pria yang juga maju sebagai cagub di Pilkada Sumsel.
Dalam sebuah kegiatan, tim sukses Syahrial membeberkan kisah ini melalui rekaman VCD di sebuah hotel di Jakarta. Atas dasar itulah polisi kemudian memeriksa Syahrial.
(nik/djo)











































