DPR Jangan Pilih Aparat Hukum dan Orang Tua

Uji Kelayakan LPSK

DPR Jangan Pilih Aparat Hukum dan Orang Tua

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 15:42 WIB
Jakarta - Keluarga korban pelanggaran HAM keberatan dengan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari aparat hukum, maupun pensiunan aparat hukum. Mereka juga keberatan dengan calon yang berusia di atas 60 tahun.

"Kita tidak tahu 14 orang itu mempunyai wawasan tentang pelanggaran HAM atau tidak. Kenapa selalu memasukkan aparat negara. Padahal aparat-aparat itulah yang selalu membikin ulah. Sampai sekarang belum ada yang mengena di hati," kata keluarga korban Tanjung Priok, Wanmayetti di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2008).

Pendapat Wanmayetti juga didukung oleh Sumarsih, ibunda korban kerusuhan Semanggi I, Bernardus Realino Norma Irmawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang usianya 64 tahun, kerja satu tahun saja sudah pensiun. Kalau yang 62 tahun 3 tahun sudah pensiun. Meskinya yang diambil yang usia produktif. Yang tua nggak usah diambil," ujar Sumarsih.

Sumarsih juga pesimis dengan calon anggota LPSK dari kejaksaan. Mengingat, mereka sering memberi contoh buruk bagi masyarakat.

"Apakah orang-orang kejaksaan sudah memberi contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada kaitannya dengan rakyat. Bahkan petinggi kejaksaan tidak mencerminkan pejabat tinggi," kata Sumiarsih.

Sumarsih juga bicara soal tragedi kampus Unas. Dalam kasus Unas, aparat juga tak kalah beringasnya.

"Aparat itu pandai mengolah pernyataan. Sudah jelas ada bekas pukulan di kepala Maftuh. Pernyataan dokter kok meninggal karena AIDS atau narkoba. Mungkin saja dia bisa mengidap. Tapi kalau tidak dipukul usianya bisa lebih panjang," jelasnya.

Ia menambahkan, kalau misalnya DPR tidak menemukan 7 orang calon LPSK yang kredibel, maka DPR tak usah memaksakan diri. "Lebih baik terpilih dua orang. Tapi bermanfaat," pungkasnya. (anw/fay)


Berita Terkait