"Pemberkasan Muchdi akan diselesaikan dalam 7 hari kerja. Jaksa harus tentukan apakah berkas sudah siap atau belum," kata Jampidum AH Ritonga di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Batas waktu tujuh hari kerja itu terhitung sejak Senin kemarin saat Kejagung menerima berkas hasil penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Demi memastikan kecepatan pemeriksaan, Kejagung telah membentuk sebuah tim konsultasi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita dengan adanya tim konsultasi yang bekerja intensif, proses pemeriksaan dapat dipercepat," jelas Ritonga.
(lh/fay)











































