Kejagung Kebut Berkas Muchdi 7 Hari

Kejagung Kebut Berkas Muchdi 7 Hari

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 15:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memberi waktu 7 hari kerja bagi jajarannya memeriksa berkas BAP tersangka Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Pekan depan sudah ada putusan apakah kasusnya siap dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

"Pemberkasan Muchdi akan diselesaikan dalam 7 hari kerja. Jaksa harus tentukan apakah berkas sudah siap atau belum," kata Jampidum AH Ritonga di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (8/7/2008).

Batas waktu tujuh hari kerja itu terhitung sejak Senin kemarin saat Kejagung menerima berkas hasil penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Demi memastikan kecepatan pemeriksaan, Kejagung telah membentuk sebuah tim konsultasi khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim ini beranggotakan jajaran Jampidum Kejagung RI, jaksa Kejati DKI Jakarta dan jaksa Kejari Jakarta Selatan. Tugas mereka memeriksa secara cepat dan tepat kelengkapan berkas BAP tentang keterlibatan mantan Danjen Kopassus itu dalam pembunuhan Munir empat tahun silam.

"Harapan kita dengan adanya tim konsultasi yang bekerja intensif, proses pemeriksaan dapat dipercepat," jelas Ritonga.

(lh/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads