"Kita koordinasi dengan KPK untuk mendapatkan data dari persidangan. Apa yang disampaikan, data-data itu yang kita perlukan. Kalau data itu demikian faktanya, BK akan menyikapi terkait orang-orang yang ikut serta," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun.
Hal itu disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mengatakan, pihaknya tidak perlu menunggu persidangan selesai jika data tentang keterlibatan anggota Dewan dalam kasus itu telah diperoleh.
Apakah BK akan meminta keterangan Azirwan? "Agendanya mengarah ke sana. Tidak hanya menyebut satu orang saja. Siapa pun yang kami perlukan keterangannya terkait pelanggaran anggota DPR tentu akan kami mintai keterangannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, saksi Sagita Hariadin mengungkapkan Al Amin Nur Nasution bukan anggota DPR pertama yang melobi Sekda Bintan Azirwan, terkait biaya alih fungsi hutan di kabupaten itu. Penyelidik KPK itu menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam proses lobi, yakni Hilman Indra (PBB), Azwar Ches Putra (FPG), dan Sujud Sirajudin (FPAN).
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Sagita juga mengungkapkan adanya transaksi uang Rp 3,5 miliar dari Azirwan kepada Al Amin. Uang tersebut ditujukan untuk para anggota komisi IV DPR. (irw/nrl)











































