"Ini adalah hasil pengintaian selama dua minggu dan kita masih terus mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Ketut menjelaskan, Ikhsan ditangkap pada 27 Juni 2008 sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi menemukan shabu-shabu yang tersimpan di dalam dua kardus susu. Kardus itu tersimpan di bawah karpet jok depan mobil Toyota Kijang Innova yang ditumpangi Ikhsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketut, Ikhsan biasanya melakukan transaksi narkoba di tempat parkir di beberapa wilayah Jakarta. "Dia sudah 27 kali menjual shabu sejak tahun 2007," imbuhnya.
Selain menyita shabu-shabu, polisi juga menyita beberapa buah ponsel dan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk melakukan transaksi.
(nal/fiq)










































