Sidang perdana dengan terdakwa Abdul Saifullah alias Saiful, dihadiri oleh ratusan massa. Termasuk di antaranya Ketua FPI Solo, Khoirul Suparjo. Mereka memenuhi ruang sidang yang relatif sempit. Takbir dan teriakan-teriakan dukungan kepada terdakwa kerap kali diteriakkan. Bahkan ada juga teriakan melecehkan jaksa.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (8/7/2008). Sidang tidak bisa dilanjutkan karena pengacara terdakwa belum datang ke ruang sidang. Teriakan terus saling menimpali. Bahkan ada seorang pengunjung yang secara tiba-tiba berteriak meminta JPU, Faisal Banu dan Prasetyo, menghadirkan pengacara untuk segera hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
45 Menit berikutnya sidang kembali dimulai, setelah pengacara terdakwa datang. Sepanjang pembacaan dakwaan, terdakwa terlihat santai dan sering mengumbar senyum. Bahkan sesekali menoleh ke arah kursi pengunjung sambil melambaikan tangan. Kegaduhan sering terjadi ketika pengunjung menimpali dakwaan JPU, namun majelis hakim membiarkannya.
Terdakwa Saiful didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Disebutkan pada tanggal 17 Maret malam, terdakwa bersama enam orang lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, telah bersama-sema melakukan tindak kekerasan terhadap Heru Yulianto masing-masing dengan menggunakan besi menyerupai pedang.
Kasus tersebut terjadi ketika sekelompok massa mendatangi kampung Kusumodilagan, dengan alasan melakukan razia kemaksiatan. Dalam dakwaan dipaparkan, setelah bertemu dengan Heru alias Kipli, massa gabungan langsung menyerang.
Peristiwa terjadi di perempatan kampung Kusumodilagan, Solo. Heru akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Selain itu terdakwa Saiful bersama Agus yang saat ini masih buron, juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Tri Joko Wahid hingga mengalami luka parah.
Dalam dakwaan pertama, Saiful dinilai melanggar Pasal 338 subsider Pasal 170 dan lebih subsider Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 170 subsider Pasal 135 KUHP. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan eksepsi pengara terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan enam terdakwa lainnya masih berlangsung. Keenamnya adalah Suparno, Hardiyanto, Paundra, Joko Samiono, Hendro Wibowo dan Heru Suparno. Mereka didakwa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Heru Yulianto hingga meninggal.
Massa pendukung para terdakwa tetap berjubel memenuhi ruang sidang dan luar ruang sidang. Mereka ada yang terus berada di ruang sidang, menyimak dakwaan dari luar gedung maupun hanya berkumpul di halaman gedung PN. (mbr/djo)