Penyederhanaan Parpol Tidak Bisa Dipaksa

Penyederhanaan Parpol Tidak Bisa Dipaksa

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 13:34 WIB
Jakarta - UU 2/2008 tentang parpol mengisyaratkan penyederhanaan parpol. Namun nyatanya 34 parpol lolos verifikasi KPU untuk ikut Pemilu 2009. Penyederhanaan parpol memang tidak bisa dipaksa.

"Kita tidak bisa membatasi tumbuhnya partai politik. Proses memperkecil parpol harus dilakukan dengan cara yang demokratis. Nanti partai yang tidak bisa bersaing akan mati sendiri kok," kata anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada detikcom, Selasa (8/7/2008).

Meski demikian, menurut Ganjar electoral threshold yang hanya 2,5 persen masih kurang. "Seharusnya sampai 5 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menjelaskan, banyaknya parpol baru akan memaksa semua parpol untuk mempertahankan konstituennya. Mereka yang tidak bisa melakukan itu akan tersingkir secara alamiah.

"Dengan bermunculannya partai baru, partai harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai sarana intermediasi dan edukasi politik," pungkasnya. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads