3 Tergugat Absen, Sidang Pemerintah vs Tommy Ditunda

3 Tergugat Absen, Sidang Pemerintah vs Tommy Ditunda

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 12:06 WIB
Jakarta - Gara-gara 3 tergugat tidak hadir, sidang gugatan perdata antara pemerintah terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ditunda. Sidang akan digelar lagi pada 23 Juli 2008.

Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2008). Sidang perdana ini dipimpin ketua majelis hakim
Reno Listowo dengan hakim anggota, Pandji Widagdo dan Sir Johan.

Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan dalam gugatannya mempermasalahkan jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN). Kejagung menggugat Tommy Rp 4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak tergugat yakni tergugat 1 PT Vista Bella Pratama (VBP), tergugat 2 PT Mandala Buana Bakti, tergugat 3 Humpuss, tergugat 4 Timor Putra Nasional, tergugat 5 Hutomo Mandala Putra, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited.

Tergugat 1, 2, dan 4 tidak hadir. Sedangkan tergugat 3 diwakili kuasa hukumnya, Elza Syarief, tergugat 5 diwakili kuasa hukumnya OC Kaligis, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited dibela oleh Gunthar P Gamal.

"Ini akan melanjutkan pada tahap mediasi. Akan memanggil ulang pihak yang belum hadir karena masih berada di luar wilayah PN Jakarta Pusat," kata Reno.

Dikatakan dia, surat panggilan tergugat 1 sudah dikirimkan ke kantornya di Jalan Muara Karang Raya. Tetapi tergugat 1 kantornya kosong, tutup. Panggilan diteruskan ke kelurahan.

Tergugat 2 surat panggilan diterima oleh satpam dan diteruskan ke kelurahan sesuai data yang ada. Sedangkan tergugat 3 memiliki 2 alamat. Salah satunya di Menara Saidah.

"Sidang akan dilanjutkan 22 Juli," ujar Reno.

Namun demikian, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe meminta sidang ditunda. "Maaf yang mulia, tanggal 22 adalah Hari Kejaksaan, kalau bisa diundur. Itu hari ultah kita. Kalau bisa jangan tanggal 22," kata Dahamer.

"Baik, kami menghormati hari jadi Kejaksaan," timpal Kaligis.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 23 Juli 2008.
(aan/nrl)


Berita Terkait