Namun Cak Imin dipastikan akan hadir memenuhi undangan KPU tersebut. "Soal kedatangan, pastilah Muhaimin Iskandar akan datang karena Muhaimin yang mendapatkan nomor pendaftaran, bukan Yenny atau Ali Masykur," ujar pengurus PKB kubu Cak Imin, Nursjahbani Katjasungkana, kepada detikcom via SMS, Selasa (8/7/2008).
KPU, menurut Nursjahbani, terlalu legalistik dengan berpegang pada SK Menkum HAM nomor 09/2006. Harusnya KPU mengacu pada putusan pengadilan yang mengembalikan pada SK Menkum HAM 02/05 yang menetapkan Muhaimin dan Lukman Edy sebagai ketum dan sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, SK Menkum HAM sebenarnya hanya masalah administratif saja. "SK itu sebetulnya administratif pendaftaran saja dari putusan forum musyawarah tertinggi sebagaimana ditetapkan UU Parpol," pungkasnya. (anw/nrl)











































