Kejagung Telah Terima BAP Muchdi PR dari Polri

Kejagung Telah Terima BAP Muchdi PR dari Polri

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2008 11:22 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Muchdi PR terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Berkas itu tengah diteliti tim yang akan melakukan penyidikan dan penuntutan.

"Betul berkas BAP tersangka Muchdi PR dari Bareskrim Mabes Polri telah diserahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini berkas itu telah saya limpahkan ke tim yang telah dibentuk," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2008).

Ritonga mengaku tidak tahu siapa dan berapa jumlah tim yang dilibatkan untuk menangani berkas pemeriksaan mantan Deputi V BIN ini sekaligus mantan Danjen Kopassus ini. "Saya kurang tahu, sebab itu wewenang Direktur Penyidikan dan Penuntutan," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan menyerahkan BAP Muchdi PR ke Kejagung pada Senin 7 Juli 2008 lalu. "Pemberkasan sudah rampung dan dipenuhi beberapa bukti yang diminta jaksa penuntut umum," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri.

Dia mengatakan, sebelumnya memang ada rencana berkas itu akan diserahkan pada Jumat (27/6/2008) lalu. Tapi, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi, BAP tahap pertama, yang berisi keterangan 30 saksi ini tertunda seminggu. (/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads