"Betul berkas BAP tersangka Muchdi PR dari Bareskrim Mabes Polri telah diserahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini berkas itu telah saya limpahkan ke tim yang telah dibentuk," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Ritonga mengaku tidak tahu siapa dan berapa jumlah tim yang dilibatkan untuk menangani berkas pemeriksaan mantan Deputi V BIN ini sekaligus mantan Danjen Kopassus ini. "Saya kurang tahu, sebab itu wewenang Direktur Penyidikan dan Penuntutan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sebelumnya memang ada rencana berkas itu akan diserahkan pada Jumat (27/6/2008) lalu. Tapi, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi, BAP tahap pertama, yang berisi keterangan 30 saksi ini tertunda seminggu. (/fay)











































