"Kalau dilihat dari data-data yang saya baca, memang itu bisa keluar harus ada dari Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Jadi berarti Aulia Pohan bertanggungjawab atas uang tersebut sekalipun ada perintah orang lain," ujar anggota Komisi III DPR Soeripto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Menurut politisi PKS ini, Aulia hingga saat ini belum tersentuh hukum karena bukti yang dimiliki penyidik KPK kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soeripto membantah jika Aulia belum dijadikan tersangka karena berbesanan dengan Presiden SBY. "Ini wilayah hukum, tidak ada besan-besanan," kilahnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik KPK pada 14 Februari 2008, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menyatakan Aulia ikut memutuskan penyediaan dan pencairan dana untuk mantan pejabat BI dan anggota DPR periode 1999-2004.
Pengucuran dana sebesar Rp 100 miliar itu diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003. Dari dana itu, Rp 31,5 miliar dikucurkan kepada DPR yang diduga untuk membahas amandamen UU BI agar mulus. Sisanya Rp 68,5 miliar diberikan untuk bantuan hukum para pejabat BI. (nik/fay)











































