Gugatan perdata yang didaftarkan Kejagung tanggal 5 Mei 2008 itu, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Kejagung dalam gugatannya mempermasalahkan jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jual beli aset TPN yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan VBP telah bertentangan dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor 3/2000.
TPN melalui BPPN telah menjual asetnya kepada VBP senilai Rp 512 miliar. Ternyata nilai aset itu kemudian diketahui senilai Rp 4,576 triliun, sehingga negara dirugikan Rp 4 triliun.
VBP belakangan diketahui masih berkaitan dengan grup Humpuss, dimana pemilik sahamnya adalah putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. (nwk/ken)











































