Simpatisan Parpol Tidak Boleh Masuk Gedung KPU

Pengumuman Parpol

Simpatisan Parpol Tidak Boleh Masuk Gedung KPU

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 21:12 WIB
Jakarta - Setelah sempat disterilkan, Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta kembali dibuka. 100-an Wartawan yang hendak meliput pengumunan parpol diperbolehkan masuk. Namun simpatisan harus menunggu di luar.Pintu gedung KPU yang sebelumnya tertutup kini dibuka, Senin (7/7/2008) pukul 20.30 WIB. Wartawan yang hendak meliput harus menunjukkan kartu pers sebelum memasuki gedung tersebut.Namun ternyata tak semua orang bisa masuk. Simpatisan partai yang juga menunggu sejak sore tetap harus menunggu di luar gedung.Rencananya, pengumuman akan digelar pada pukul 21.00 WIB. Namun hingga pukul 21.10 WIB, daftar peserta pemilu belum juga dilansir.Namun ruangan untuk konferensi pers di lantai dua gedung tersebut telah disiapkan. Kursi-kursi telah ditata sedemikian rupa. Beberapa stasiun televisi telah bersiap-siap menyiarkan pengumuman itu secara live. (ken/fay)


Berita Terkait