"Apakah orang diberi cuti atau tidak, kita hanya minta bukti cuti dari mereka selama 4 hari. Jadi apakah sebuah pemerintahan terganggu atau tidak, itu ranahnya pemerintah," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008).
Menurut dia, menteri yang berkampanye harus menyerahkan bukti cutinya. "Berapa kali cuti untuk kampanye yang mereka ambil. Jadi aturan kita, 1 hari sebelum kampanye sudah memberikan tanda terima cuti itu, entah berapa kali. Kita tidak punya otoritas itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya seputar temuan Bawaslu bahwa ada anggota KPU Provinsi yang menjadi anggota parpol, Putu Artha mengatakan akan membahasnya. "Kita sudah terima laporannya," kata dia.
Bagaimana jika anggota KPU disuap parpol biar lolos? "Sejauh ini Tuhan memberi pikiran baik bagi kita," sahut Putu Artha. (aan/nrl)










































