"Proses rapat pleno hari ini, kita melakukan 3 hal. Kita mengelompokkan parpol dalam 3 kategori," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Putu menjelaskan, kategori pertama terdiri dari 16 partai yang merupakan peserta Pemilu 2004 lalu dan dinyatakan lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut dia, parpol yang sudah aman. KPU menilai ada beberapa parpol yang sudah aman, baik dari laporan di daerah dan masyarakat. Yaitu parpol yang telah lolos verifikasi kepengurusan di tingkat provinsi.
"Yang melewati angka 22 dan 25 (kepengurusan di tingkat provinsi) itu yang kita ambil. Kita akan cek lagi, jangan-jangan dari 23 jadi 21. Ini kita rapikan dulu," ujarnya.
Sedangkan kelompok ketiga, adalah partai yang batas bawah dan atasnya tipis. Misalnya, hanya memiliki 21, 22, atau 24 kepengurusan.
"Kalau 22 ternyata kurang satu, itu jadi nggak lolos. Yang 21 nambah 1 jadi lolos. Kita cek lagi. Ini biar kita bisa nyaman untuk meloloskan atau tidak parpol tersebut. Kita juga punya pertanggungjawaban datanya," jelasnya.
(fiq/fay)










































