Berlebihan Sadap Pansus BBM

BK DPR:

Berlebihan Sadap Pansus BBM

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 17:39 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menilai ide menyadap sambungan telepon seluruh anggota Pansus Angket BBM berlebihan. Meski tujuannya demi mencegah peluang kolusi, tapi penyadapan itu melanggar hak asasi anggota DPR.

Demikian jawaban Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun pada wartawan yang menemuinya usai rapat BK DPR tentang kasus Max Moein di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).

"Ini berlebihan, belum apa-apa pansus sudah dicurigai. Pencegahan kan tidak harus melanggar hak asasi orang," tandas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bila rapat Bamus DPR sepakat untuk menyadap sambungan telepon anggota Pansus Angket BBM, maka BK DPR tidak berkeberatan. Hanya saja penyadapan baru bisa dilaksanakan bila memenuhi UU berlaku dan ketentuan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Gayung memaparkan, berdasar aturan tersebut maka ada dua syarat penting yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penyadapan. Pertama memenuhi aturan UU, dan kedua harus ada alasan mendasar yang menegaskan bahwa penyadapan itu perlu.

"Penyadapan hanya boleh dilakukan kalau ada indikasi kuat (tindak penyimpangan anggota pansus), bukan atas permintaan. Kalau atas permintaan, itu tidak masuk wilayah UU mengenai penyadapan," urai pengacara senior anggota F-PDIP ini.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads