Demikian jawaban Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun pada wartawan yang menemuinya usai rapat BK DPR tentang kasus Max Moein di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
"Ini berlebihan, belum apa-apa pansus sudah dicurigai. Pencegahan kan tidak harus melanggar hak asasi orang," tandas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung memaparkan, berdasar aturan tersebut maka ada dua syarat penting yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penyadapan. Pertama memenuhi aturan UU, dan kedua harus ada alasan mendasar yang menegaskan bahwa penyadapan itu perlu.
"Penyadapan hanya boleh dilakukan kalau ada indikasi kuat (tindak penyimpangan anggota pansus), bukan atas permintaan. Kalau atas permintaan, itu tidak masuk wilayah UU mengenai penyadapan," urai pengacara senior anggota F-PDIP ini.
(lh/nrl)











































