Sultan juga tidak keberatan jika penyidik Polda DIY memerlukan izin untuk memeriksa anggota dewan dan pejabat lainnya. Sebelumnya Sultan telah memberikan izin memeriksa mantan Ketua DPRD Sleman, Jarot Subiyantoro.
"Saya rasa setelah ditahannya Jarot itu pertanda sudah serius," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (7/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pemeriksaan terhadap Jarot di Mapolda DIY masih terus berlangsung. Hingga pemeriksaan lanjutan hari ini, Jarot belum didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.
"Teman-teman pengacara belum ada yang dihubungi Jarot. Dulu waktu terkena kasus
narkoba, memang kami yang menangani," kata advokat senior Sunu Ciptahutama. (bgs/djo)










































