"Menyangkut laporan Desi Firdianti, kita lanjutkan dalam ranah hukum. Kita merekomendasikan pada LSM LBH Apik untuk menyampaikan ke polisi sehingga di sana bisa diproses secara hukum," kata Ketua BK DPR Irsjad Sudiro usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Menurut Irsjad, bila proses hukum menyatakan Max Moein terbukti bersalah, BK DPR akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pergantian antar waktu (PAW). Bila tidak terbukti, nama baik fungsionaris PDIP itu akan dipulihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jadwalnya Kamis (10 Juli) kita hadirkan dalam sidang BK. Berdasar keahliannya mereka memberi kesaksian soal itu," sambung Irsjad.
Ia menegaskan, penyelidikan BK DPR atas barang-barang bukti yang sempat beredar luas di dunia maya tersebut bukan untuk mengulur-ulur waktu. Melainkan mencari jawaban atas lokasi kejadian yang sejauh ini berbeda antara keterangan pelaku dengan asumsi publik.
"Ada asumsi di hotel, tapi dia (Max Moein) bilang di tempat lain. Termasuk yang tidur dengan perempuan itu, dia tidak ingat di mana," jelasnya.
(lh/fiq)











































