Korupsi Pengadaan Buku
Polda DIY Berniat Periksa Sejumlah Anggota DPRD Sleman
Senin, 07 Jul 2008 16:38 WIB
Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Sleman bakal menyeret sejumlah anggota DPRD Sleman periode 1999-2004. Polisi berniat melakukan pemeriksaan terhadap mereka.Sebelumnya, Sabtu 5 Juli, Polda DIY sudah menahan mantan Ketua DPRD Sleman Jarot Subiyantoro terkait proyek senilai Rp 29,8 miliar itu. Jarot diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,23 miliar ke rekeningnya tanpa dilaporkan. Diduga kuat, dana proyek tersebut tidak hanya diterima Jarot. Sejumlah anggota DPRD Sleman priode 1999-2004 disinyalir juga melakukan hal yang sama."Jarot saat itu yang mengesahkan anggaran pengadaan buku yang diajukan eksekutifmelalui APBD," kata Direskrim Polda DIY, Kombes Yovianus Mahar di kantornya, Jl Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (7/7/2008).Mahar menambahkan hingga kini proses pemeriksaan terhadap pria yang saat ini masih menjadi anggota dewan dari Fraksi PDIP, itu terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasat III Unit Pidkor, AKBP Sugeng Widodo.Tim penyidik juga tengah menelusuri aliran dana proyek pengadaan buku ajar yang diduga diterima sejumlah pejabat dan anggota DPRD Sleman periode 1999-2004. Sebagian dari mereka, saat ini ada yang masih menjabat wakil rakyat."Kita tidak bisa tergesa-gesa. Saat ini sudah lebih dari 12 orang saksi yang diperiksa. Besok kemungkinan saksi yang akan diperiksa bisa bertambah lagi. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini," ujar Mahar.Menurut Mahar, para tersangka kasus ini dijerat pasal 2 jo 3 jo 11 jo 18 UU No 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kita belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa lagi. Fokus kami masih mengenai aliran dana itu ke mana saja. Pemeriksan masih berlangsung," pungkas dia.
(bgs/djo)











































