Berakhirnya kejahatan pelaku bernama Saiful (50) dan Antok (20) itu dimulai Sabtu, 5 Juli 2008 lalu. Saat itu korban bernama Sri Utami (30) tengah berada di depan kantornya di Jl Iskandarsyah, Blok M.
Sri yang hendak pulang menuju rumahnya di perumahan Trias Estate Blok A 13 RT 1 RW 8, Bekasi, tiba-tiba didekati oleh Saiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyakinkan dirinya, sambung Sri, Saiful lantas mengajak bertemu dengan Antok di Senayan. Ucapan manis Antok kian menghipnotis Sri. Karena tidak membawa uang Rp 50 juta yang diminta para pelaku, Sri menggantinya dengan cincin kawin.
"Saya seperti tidak sadar ketika menyerahkan cincin saya," tutur Sri.
Kedua pelaku hipnotis itu ditangkap dua hari kemudian berkat aksi balas dendam yang dilakukan oleh Sri. Polisi juga mengamankan sebuah jimat bertuliskan huruf arab warna nerah. Disita pula uang Rp 1.000 kuno, dan 2 HP, dan uang Rp 350 ribu.
(irw/nrl)











































