"Tanda bintang di anggaran pengadaan kapal patroli itu artinya tidak memiliki prioritas. Seharusnya ditunda dahulu, tidak dilaksanakan," ungkap Wakil Ketua KPK M. Jasin pada detikcom yang menghubunginya melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2008).
Jasin menjelaskan usulan pengadaan kapal patroli itu oleh Depkeu sebetulnya memang sudah dianggap bukan prioritas. Tapi entah mengapa dan bagaimana tiba-tiba anggarannya justru bisa dicairkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pencairan anggaran itulah yang merupakan indikasi awal adanya keterlibatan orang dalam. Berdasar hasil pengembangan keterangan dari Bulyan dan Dedi, penyidik KPK yakin bisa mendapatkan oknum aparat negara yang merancang pencairan anggaran proyek non prioritas itu.
"Keterlibatan oknum sedang kita selidiki. Kita fokus pada kasus yang 2 tersangka ini dahulu," urai Jasin.
Berdasar data yang diperoleh detikcom, diketahui bahwa pengadaan kapal patroli Direktorat perhubungan laut Dephub tidak tercantum dalam APBNP 2008. Dua tahun terakhir anggaran Dephub naik 65,4 persen dari Rp 10,09 triliun dalam APBNP 2007 menjadi Rp 16,69 triliun pada 2008.
Namun tapi tidak disebutkan soal pengadaan kapal patroli yang nilai proyeknya Rp 120 milyar. Anggaran prioritas adalah pembangunan
sistem bantu navigasi pelayaran (SBNP) di perbatasan pulau terdepan (Rp 152,7 miliar), pembangunan kapal perintis (Rp 46,8 miliar), subsidi pelayaran perintis (Rp 213 miliar), dan pengadaan kapal penumpang (Rp 338 miliar).
(lh/fay)











































