"Perjalanan mereka (KPK) ini perlu kita luruskan. KPK kan merupakan lembaga independen yang hanya bertanggung jawab kepada DPR, dalam hal ini Komisi III," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Hal-hal yang perlu diluruskan, Trimedya mencontohkan adanya keluhan dari para pengacara. Para pengacara itu mengeluh karena saksi dalam perkara yang ditangani KPK, tidak diperkenankan didampingi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mengingatkan ini adalah tanggung jawab moral dari Komisi III.
"Kita punya tanggung jawab moral. Dulu waktu proses penentuan anggota KPK, kita dikejar oleh kalangan akademisi, LSM, dan media," ujar politisi PDIP itu.
Trimedya menilai bahwa kinerja KPK sekarang telah jauh lebih baik dibanding dulu.
"KPK dulu tidak pernah menyentuh DPR, sekarang belum lama sudah menyentuh. Apakah DPR gerah? Tidak. Kalau gerah cukup 13 orang saja sudah bisa mengusulkan inisiatif," tuturnya.
Apakah benar rumor yang beredar soal adanya intervensi DPR terhadap KPK?
"Nggak,nggak ada intervensi. Kita hanya ingin meluruskan kinerja KPK dalam menegakkan hukum," pungkasnya. (Shohib Masykur/nwk)











































