"Kita sudah menyita Rp 5 miliar. Rp 500 juta dari HY dan Rp 4,5 miliar uang yang disebar HY ke DPR," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi via telepon, Senin (7/7/2008).
Sayangnya Yasin enggan memerinci dari siapa saja uang itu disita. Hanya menurutnya orang-orang tersebut kini tidak menduduki lagi kursi di Komisi IX DPR.
"Penyitaan sekitar April 2008," tambahnya.
Dia melanjutkan pihaknya kemungkinan pun masih akan melakukan penyitaan lagi. "Kalau ada kita kumpulkan lagi, kita kembalikan ke kas negara," tambahnya.
Informasi menyebutkan antara lain yang telah mengembalikan adalah AM dan AS. Para eks anggota Komisi IX ini pun telah diperiksa KPK. Uang Rp 5 miliar ini barulah sebagian dari total Rp 31,5 dana BI.
(ndr/fay)











































