Akibatnya, kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah gagal dikembalikan. Nah, agar para koruptor itu jera dan uang negara dapat kembali, jaksa akan menaikkan tuntutan subsidernya.
"Ke depan, kebijakan subsider kita tinggikan supaya orang tidak memilih subsidernya. Enak saja sudah mengambil uang tapi tidak mau mengembalikan, milih subsider," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan memberi contoh, banyak jaksa di Kejati DKI yang menuntut subdiser para koruptor terlalu ringan. Akibatnya, setelah dijatuhi vonis, para koruptor itu memilih untuk meringkuk lebih lama di penjara.
Kapan diterapkan, Pak?
"Mulai sekarang sudah saya minta. Kalau ada daerah-daerah yang mengajukan ringan,
tanyakan, ada apa ini?" pungkas mantan Kapusdiklat Kejagung ini. (irw/fay)










































