"Karena kalau tidak diatur secara tegas begitu belum tentu juga menteri efektif. Jadi biarkanlah kasih kesempatan menteri itu kan punya hak politik," kata Ketua FPG Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Menurut dia, KPU punya keleluasaan untuk menentukan keputusannya dan tidak harus berkonsultasi dengan DPR. "Asal presiden mengizinkan. Jadi mereka harus izin presiden dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/fay)










































