"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau subsider pidana kurungan 5 bulan," kata Sarjono membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Artalyta dinilai telah terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Hal itu dilakukan Artalyta untuk kepentingan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Artalyta dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena menyuap penegak hukum, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, tidak ada!" tegas Sarjono. (aba/fay)











































