Jaksa KPK Bantah Mentah-mentah Eksepsi Rusli & Oey

Jaksa KPK Bantah Mentah-mentah Eksepsi Rusli & Oey

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 10:07 WIB
Jakarta - 2 Terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR dan mantan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dkk. Dalam sidang hari ini, Khaidir membantah eksepsi itu dengan tegas.

"Penasihat hukum menyatakan surat dakwaan cacat hukum. Menurut pendapat kami, hal itu tidak benar," kata Khaidir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2008).

Khaidir menyatakan, dakwaan untuk Rusli yang merupakan Kepala Biro BI Surabaya dan Oey yang merupakan Direktur Hukum BI itu sudah sesuai prosedur KUHAP. Keduanya diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksepsi yang menyatakan kedua terdakwa bukan terlibat langsung menyetujui aliran dana BI karena anggota Dewan Gubernur BI juga dibantah Khaidir. Eksepsi itu dinilai telah masuk ke pokok perkara.

"Hal itu perlu dibantah karena telah menyangkut pokok perkara," kata Khaidir di sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri.

Selain itu, keberatan penasihat hukum Oey (Daniel Hutagalung) dan Rusli (OC Kaligis) tentang kesaksian mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga dijawab Khaidir. Menurut Khaidir, berdasarkan yurisprudensi MA, meski berteman, Burhanuddin bisa bersaksi di sidangn Oey dan Rusli karena disidang dengan berkas berbeda.

Oleh karena itu, Khaidir menyatakan, dakwaan yang disusun jaksa KPK telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa," pungkas Khaidir.

Majelis hakim kemudian mengundur sidang sampai Senin 14 Juli 2008. Agendanya mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus aliran dana sebesar Rp 100 miliar itu. (aba/anw)


Berita Terkait