"Penasihat hukum menyatakan surat dakwaan cacat hukum. Menurut pendapat kami, hal itu tidak benar," kata Khaidir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2008).
Khaidir menyatakan, dakwaan untuk Rusli yang merupakan Kepala Biro BI Surabaya dan Oey yang merupakan Direktur Hukum BI itu sudah sesuai prosedur KUHAP. Keduanya diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu perlu dibantah karena telah menyangkut pokok perkara," kata Khaidir di sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri.
Selain itu, keberatan penasihat hukum Oey (Daniel Hutagalung) dan Rusli (OC Kaligis) tentang kesaksian mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga dijawab Khaidir. Menurut Khaidir, berdasarkan yurisprudensi MA, meski berteman, Burhanuddin bisa bersaksi di sidangn Oey dan Rusli karena disidang dengan berkas berbeda.
Oleh karena itu, Khaidir menyatakan, dakwaan yang disusun jaksa KPK telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa," pungkas Khaidir.
Majelis hakim kemudian mengundur sidang sampai Senin 14 Juli 2008. Agendanya mendengarkan putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus aliran dana sebesar Rp 100 miliar itu. (aba/anw)











































