"Kita sudah dipercaya masyarakat, masa digugurkan dalam RDP (rapat dengar pendapat)," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (7/7/2008) pukul 09.15 WIB.
Jasin juga menyatakan, kasus dugaan suap anggota Komisi I (dulu Komisi V) Bulyan Royan tidak dibahas dalam rapat tertutup 3 Juli 2008 lalu itu. Rapat itu membahas 3 kasus.
"3 Kasus itu yakni aliran dana BI, alih status hutan lindung, dan satunya saya lupa. Itu juga hanya proses yang ditanyakan, nggak sampai detail," beber Jasin.
Oleh karena itu Jasin membantah ada deal-deal tertentu, termasuk membatasi kasus hanya sebatas Bulyan saja. "Itu nggak benar. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu bohong. Kasus tersebut (Bulyan Royan) kan baru dan proses hukum belum selesai," jelasnya.
KPK telah menjadikan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR menjadi tersangka. Misalnya saja Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin sebagai tersangka aliran dana BI.
Sedangkan Al Amin Nasution dan Sarjan Taher menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan. Sementara Saleh Djasit menjadi tersangka kasus Damkar, terkait jabatannya dulu sebagai gubernur Riau.
(nik/nrl)











































