Komisi III Uji Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi

Komisi III Uji Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 09:57 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mungkin masih asing di telinga kita. Hal ini wajar, karena DPR hari ini baru akan melakukan fit and proper test terhadap 14 calon anggota lembaga yang baru dibentuk tersebut.

Fit and proper test akan dimulai pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Maiyasyak Johan, LPSK ini dibentuk untuk meletakkan saksi dan korban pada posisi yang aman.

"Lembaga ini kan paling penting bisa meletakkan posisi saksi dan korban dalam posisi yang aman, terutama membongkar kejahatan," ujar Maiyasyak kepada detikcom, Senin (7/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, menurut Maiyasyak, sebenarnya kondisi saksi dan korban masih aman-aman saja. Namun keberadaan LPSK ini merupakan jawaban atas semakin berkembangnya kemajuan zaman sehingga keamanan dan keselamatan saksi dan korban dalam sebuah kasus bisa terjamin.

"Itu kebutuhan nasional, dan sesuai dengan perkembangan," ujarnya.

Tidak banyak syarat untuk menjadi anggota LPSK menurut politisi dari FPPP ini. Menurutnya, yang penting anggota LPSK harus tahu hukum sehingga diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum kepada para saksi dan korban.

Mengenai proses penilaian, menurut Maiyasyak semua ini tergantung dari masing-masing anggota DPR. "Setelah kita nilai, kita kumpulkan, dan terpilihlah anggotanya," pungkasnya. (anw/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini