Sebelumnya salah satu peserta rapat tertutup KPK-Komisi III DPR, pada Kamis 5 Juli 2008 lalu, mengatakan Komisi III meminta KPK menghentikan kasus suap kapal patroli Bulyan Royan.
Komisi III juga meminta kasus jangan dikembangkan ke anggota DPR yang lainnya.
"Nggak betul. Kita nggak ikut campur membatasi wewenang penegak hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III dari FPKS Soeripto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/7/2008).
Pun saat ditanyakan apakah Komisi III mempermasalahkan proses penangkapan anggota Dewan, dan harus mensyaratkan saat pemberian uang saja, Soeripto mengatakan itu juga tidak betul.
"Nggak. Kalau menangkap tertangkap tangan nggak soal," tegas Soeripto.
Bila mensyaratkan tertangkap saat pemberian uang, bagaimana bila uang tersebut diberikan via transfer?
"Itu kan bisa ditelusuri PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). Itu urusan KPK, kalau diminta KPK ada rekening transfer atas nama itu, baru (bisa)," ujarnya.
Ketika ditanya apa ada kekhawatiran dari para anggota Dewan akan langkah KPK memberantas korupsi yang menyeret beberapa anggota Dewan, lagi-lagi Soeripto menyangkal kekhawatiran itu.
"Nggak. Kita tuh mengawasi supaya mereka (KPK) dalam penegakan hukum lebih efektif dan profesional," ujar dia. (nwk/nrl)











































