Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris modifikasinya dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan keras-keras. Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya sudah seperti penguasa jalan saja.
Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dan pengawal kepala negara atau pemerintah asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil derek dan pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.
"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di tempat," ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin (7/7/2008).
Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi kepentingan umum masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung. (rdf/nwk)











































