Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder

Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 07:03 WIB
Jakarta - Hati-hati kalau berlaga ala Voorijder di jalan raya. Selain petugas yang berkepentingan, menggunakan sirene maupun lampu rotator dapat ditilang. Priiit!

Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris modifikasinya dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan keras-keras. Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya sudah seperti penguasa jalan saja.

Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dan pengawal kepala negara atau pemerintah asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga tentang penggunaan lampu rotator berdasarkan PP Nomor 44/1993 Pasal 66 menyatkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah.

Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil derek dan pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.

"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di tempat," ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin (7/7/2008).

Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi kepentingan umum masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung. (rdf/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads