"Ya, sekitar pukul 09.30 Artalyta Suryani akan menghadapi tuntutan," ujar Ketua JPU kasus Artalyta, Sarjono Turin kepada detikcom, Senin (7/7/2008).
Sarjono enggan membocorkan sedikit pun isi tuntutan yang akan dia bacakan nanti. Yang jelas, menurutnya Artalyta tetap diduga telah melakukan penyuapan terhadap Jaksa Urip. Apalagi, beberapa rekaman yang diperdengarkan dalam sidang-sidang sebelumnya, mengindikasikan adanya dugaan ke arah penyuapan.
"Pokoknya lihat saja nanti persidangannya," jawabnya singkat.
Sementara pengacara Artalyta OC Kaligis juga enggan berspekulasi tentang berapa lama tuntutan yang kita-kira akan diganjarkan kepada kliennya oleh JPU.
"Soal itu saya nggak mau banyak komentar. Jika dilihat dari pasal yang didakwakan, kalau terkena pasal primer, tuntutannya 1-5 tahun. Kalau terkena pasal subsider tuntutannya 1-3 tahun," jelas Kaligis.
Seperti sebelumnya, Kaligis masih tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Menurutnya, uang sejumlah US$ 660 ribu yang diberikan kepada Jaksa Urip bukan suap, melainkan uang bisnis permata. (anw/rdf)











































