Seperti dikutip detikcom dari bbc.co.uk, Minggu (6/7/2008), menurut Hakim di Vatikan Gianluigi Marrone, pria itu pernah mempunyai catatan buruk sebagai perampok.
Sayangnya, Hakim Marrone tidak menyebutkan kapan peristiwa itu terjadi. Tapi dia hanya menjelaskan bahwa pria itu ditahan oleh pengadilan Vatican, namun tidak diberikan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditangkap dia menggunakan jubah pastor, dan petugas pun tidak menemukan hal yang mencurigakan dalam tingkah lakuknya," jelas Hakim Marrone.
Dokumen yang dimiliki pria itu pun setelah diperiksa ternyata sah, setelah diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang Italia, ternyata pria itu memang sebelumnya pernah menjadi pastor.
"Kasus ini memang penyalahgunaan gelar keagamaan, dan akhirnya dia pun kami tangkap," tandasnya.
(ndr/anw)











































