Menyikapi hal ini, KPK diminta untuk tidak tebang pilih dalam menentukan status tersangka seseorang.
"Aulia Pohan itu mau dikemanakan? Jangan mentang-mentang besan Presiden lalu dibiarkan," ujar anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah kepada detikcom, Minggu (6/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saat ini kita respek lah sama KPK," kata mantan Ketua Umum KAMMI ini.
Beberapa pejabat tinggi BI sudah menjadi terdakwa dalam kasus aliran dana BI ini. Di antaranya Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah yang sudah menjalani persidaangan di Pengadilan Tipikor selama dua kali. (anw/rdf)











































