Komisi III DPR & KPK 'Main Mata' Soal Bulyan Royan?

Komisi III DPR & KPK 'Main Mata' Soal Bulyan Royan?

- detikNews
Minggu, 06 Jul 2008 18:11 WIB
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dan Komisi III DPR menyisakan prasangka. Mengapa rapat yang dalam sejarahnya biasa terbuka tapi dilakukan tertutup?

Berbagai versi bocoran rapat beredar. Salah satunya adalah isu intervensi kalangan DPR terkait kasus yang ditangani KPK yang masih gres yakni penangkapan Bulyan Royan, mantan anggota Komisi V DPR.

"Komisi III meminta KPK menghentikan kasus Bulyan dan hanya stop di Bulyan saja, jangan dikembangkan ke anggota DPR lainnya," sebut salah seorang peserta yang ikut rapat itu dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Minggu (6/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber yang ikut rapat itu juga menyebutkan, kalangan DPR mempersoalkan teknis penangkapan Bulyan dan minta KPK ke depan kalau mau melakukan aksi tangkap tangan harus benar-benar saat pemberian uang.

Bila memang demikian, alamat kasus suap Bulyan hanya berkembang menyasar pada instansi Dephub saja. Untuk kalangan Senayan, stop sampai Bulyan saja. Padahal menurut keterangan Kamarudin Simanjuntak, pengacara rekanan pengadaan kapal patroli Dedi Suwarsono, uang Rp 1,6 miliar telah digelontorkan bagi Bulyan.

Dan uang fee senilai US$ 66 ribu dan 5.500 euro, yang dibayarkan melalui money changer di Plaza Senayan, adalah pelunasan. Melihat uang sebesar itu kecil kemungkinan kalau Bulyan bermain sendiri.

Berbicara soal adanya intervensi ini, sebelumnya telah tegas-tegas dibantah Wakil Ketua KPK Haryono saat itu usai RDP pada Kamis 3 Juli 2008 lalu dia menyebutkan bahwa tidak ada paksa-paksaan dan KPK bertindak profesional.

Tapi sepertinya alamat penyidikan memang hanya sampai di Bulyan Royan. Hal ini bila melihat ucapan dari pimpinan KPK, seperti yang disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar pada Sabtu 5 Juli lalu usai sebuah diskusi.

"Interaksi yang dilakukan Bulyan Royan adalah perbuatan sendiri," ucap Antasari kala itu.

Demikian juga pernyataan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah usai RDP dengan Komisi III pada Kamis 3 Juli lalu, bahwa penyidik mengarahkan dugaan korupsi ke Dephub, dengan alasan pengaturan tender berawal dari instansi itu.

Nah, sampai di mana kasus ini berkembang. Apakah KPK takut dengan tekanan DPR? kita tunggu saja aksi KPK selanjutnya. (ndr/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads