"Dia ditangkap di rumah saudaranya," kata Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin saat dihubungi via telepon, Minggu (6/7/2008).
Petugas gabungan berjumlah 7 orang terdiri dari 2 anggota Densus 88, 2 anggota polisi air, dan 3 dari tim buru sergap Polres Pandeglang, menangkap Sukadi di daerah Kerangkeng, Indramayu di rumah yang hanya berjarak 200 meter dari kantor kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang dibawa dalam perjalanan menuju Polda Banten untuk diperiksa. Dia akan dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951 yang ancamannya 20 tahun penjara karena memiliki bahan peledak," jelas Aminudin.
Sukadi mudah dibekuk karena petugas mengikutsertakan kerabat dekatnya dalam perburuan. "Kita sudah menduga dia kabur ke Indramayu, karena memang dia berasal dari sana," imbuhnya.
Apakah Sukadi terkait teroris? "Belum ada indikasi ke sana. Dia itu DPO Polisi Air sejak 4 bulan lalu karena ada kapal yang membawa bom ikan tertangkap dan para tersangka mengaku mendapatkan dari Sukadi," urainya.
Untuk keselamatan, pemeriksaan Sukadi akan ditangani Direskrimum Polda Banten. "Agar aman supaya tidak ricuh, kan ada keluarga korban yang meninggal takut kalau mereka tidak terima," tandasnya. (ndr/aba)











































