Proses Hukum Majikan Trimasyami Diserahkan ke Belgia

Laporan dari Malaysia

Proses Hukum Majikan Trimasyami Diserahkan ke Belgia

- detikNews
Sabtu, 05 Jul 2008 21:18 WIB
Proses Hukum Majikan Trimasyami Diserahkan ke Belgia
Jakarta - Polisi Belgia membongkar skandal perbudakan modern Syaikha Emirat Arab di Hotel Conrad Brussel yang ikut memakan korban TKW Trimasyami. Pemerintah Indonesia menyerahkan proses hukum majikan Trimasyami kepada pemerintah Belgia.

"Meski Syaikha darah biru, itu tidak soal untuk hukum di Eropa," ujar Menlu Hassan Wirajuda kepada detikcom di sela-sela seminar Kebangkitan Nasional di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (5/7/2008).

Hassan mengatakan, KBRI Brussel terus berupaya membantu secara hukum terhadap Trimasyami. Selain mengupayakan kepulangan, KBRI juga menuntut pembayaran gaji Trimasyami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dia akan tetap bekerja di sana atau pulang. Kami juga upayakan supaya hak-hak dia dipenuhi oleh Syaikha seperti gaji yang belum dibayar," tambahnya.

Pemerintah Indonesia berterima kasih atas segala bantuan yang diberikan kepada Trimasyami. "Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada pemerintah Belgia yang sudah melakukan upaya maksimal," pungkas Hasan.

KBRI Brussel telah mengamankan barang-barang Trimasyami yang tertinggal di Hotel Conrad. Selain mendapat perlindungan dari kepolisian Belgia, Trimasyami juga memperoleh ijin tinggal sementara selama 3 bulan dan dapat diperpanjang tergantung keputusan pengadilan.

Selama tinggal disana, pemerintah Belgia memberi kesempatan Trimasyami untuk bekerja. Organisasi sosial Pag-asa pun memberi tunjangan sebesar 600 Euro per bulan selama tinggal sementara. (fay/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini