Jarot memenuhi panggilan penyidik hari ini, Sabtu (5/7/2008) sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju dan celana panjang warna hitam. Dia juga belum didampingi oleh pengacara atau penasehat hukumnya.
Saat tiba di ruang unit III Pidana Korupsi (pidkor) Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok Sleman, dia langsung diterima Kepala Unit Pidkor AKBP Sugeng Widodo. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup. Jarot saat ini masih menjadi anggota DPRD Sleman periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terhadap Jarot masih berlangsung. Penyidik juga belum menetapkan dia sebagai tersangka," kata Sugeng.
Dia mengatakan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga belum bisa memutuskan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak terhadap Jarot. Dalam pemeriksaan awal penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,23 miliar kepadanya yang tidak dilaporkan.
"Kita lihat dulu perkembangannya apakah akan dilakukan akan langsung dilakukan penahanan atau tidak, kita akan melihat setelah pemeriksaan selesai," katanya.
Dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mohammad Bahrum dan pimpinan proyek Masoeko telah divonis 5 tahun dan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melakukan korupsi. Saat ini, KPK juga turun tangan menagmbil alih pemeriksaan kasus korupsi tersebut.
(bgs/ana)











































