Mantan Ketua DPRD Sleman Diperiksa Polda DIY

Mantan Ketua DPRD Sleman Diperiksa Polda DIY

- detikNews
Sabtu, 05 Jul 2008 13:56 WIB
Yogyakarta - Mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004, Jarot Subiyantoro diperiksa Polda DIY. Dia diperiksa berkaitan kasus buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, senilai lebih dari Rp 13 miliar.

Jarot memenuhi panggilan penyidik hari ini, Sabtu (5/7/2008) sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju dan celana panjang warna hitam. Dia juga belum didampingi oleh pengacara atau penasehat hukumnya.

Saat tiba di ruang unit III Pidana Korupsi (pidkor) Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok Sleman, dia langsung diterima Kepala Unit Pidkor AKBP Sugeng Widodo. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup. Jarot saat ini masih menjadi anggota DPRD Sleman periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Sugeng Widodo kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi berkaitan dengan kasus pengadaan buku ajar di Sleman. Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa di antaranya sejumlah anggota DPRD Sleman, para pejabat eksekutif yang terkait di Kabupaten Sleman dan Murad Irawan Kepala Pemasaran PT Balai Pustaka wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Pemeriksaan terhadap Jarot masih berlangsung. Penyidik juga belum menetapkan dia sebagai tersangka," kata Sugeng.

Dia mengatakan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga belum bisa memutuskan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak terhadap Jarot. Dalam pemeriksaan awal penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,23 miliar kepadanya yang tidak dilaporkan.

"Kita lihat dulu perkembangannya apakah akan dilakukan akan langsung dilakukan penahanan atau tidak, kita akan melihat setelah pemeriksaan selesai," katanya.

Dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mohammad Bahrum dan pimpinan proyek Masoeko telah divonis 5 tahun dan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melakukan korupsi. Saat ini, KPK juga turun tangan menagmbil alih pemeriksaan kasus korupsi tersebut.

(bgs/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads