Saatnya Ada Wakil Daerah di MK

Pengamat:

Saatnya Ada Wakil Daerah di MK

- detikNews
Sabtu, 05 Jul 2008 12:45 WIB
Jakarta - Aroma kepentingan politik tercium di balik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan DPD dan beberapa elemen masyarakat. Karena itu, di tubuh MK sudah saatnya ada wakil daerah.

"Selama ini orang-orang di MK terdiri dari orang-orang parpol juga. Pertimbangan yang diambil hakim sangat gamang," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

Hal ini disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'Kini Parpol Incar Kursi DPD', di Warung Daun, Jl Pakubuwono 10, Jakarta, Sabtu (5/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irman, keputusan MK tersebut hanya kebenaran politik konstitusi. "Tapi secara kebenaran akademis, ini salah," sambungnya.

Pengamat politik Fachri Ali dalam kesempatan yang sama mengatakan, keputusan MK bentuk pemanfaatan momentum untuk kepentingan sendiri. Jadi, dia (anggota DPD) tidak murni mewakili kepentingan daerah.

"Contohnya pada Pemilu 2004, mereka tahu berasal dari parpol tapi pura-pura dari daerah. Termasuk juga anggota DPD sekarang," cetusnya.

Fachri menambahkan, MK merupakan bagian dari tangan kanan elit yang terdiri dari orang-orang yang memegang otoritas pada partai-partai besar. Dia menilai, UU yang melemahkan DPD adalah hasil kreasi dari parpol.

"Mestinya MK sadar hal itu. Saya menyarankan pada MK untuk menguatkan status dan peran DPD sebagai wakil daerah," lanjut dia.

Pada 1 Juli 2008 lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan atas UU Pemilu yang diajukan DPD dan beberapa elemen masyarakat. Gugatan yang dikabulkan adalah soal syarat domisili yang diatur per provinsi. Namun demikian pasal 12 C UU Pemilu yang digugat tetap konstitusional. Sementara uji materil yang ditolak adalah pasal 67 yang mengatur syarat menjadi anggota DPD. Dengan demikian ada celah anggota DPD boleh dari parpol.
(nvt/nik)


Berita Terkait