Pergi ke Cina Gratifikasi, KPK Minta Hakim Melapor

Pergi ke Cina Gratifikasi, KPK Minta Hakim Melapor

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 21:23 WIB
Jakarta - Fakta persidangan terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, menyebut sejumlah hakim agung meminta biaya untuk pergi ke Cina kepada perempuan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebutnya sebagai gratifikasi.

"Sesuai dengan pasal 12B UU No 20 th 2001 jo UU No 31 tahun 1999, yang diterima tersebut adalah gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi via telepon, Jumat (4/7/2008).

Untuk itu, KPK pun meminta agar para hakim yang berangkat ke Cina melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilaporkan dulu ke KPK atas apa yang diterima," tandas Yasin tanpa memerinci lebih jauh.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengakui bahwa ada hakim yang berangkat ke Cina pada akhir Maret 2008. Namun, Djoko menegaskan bahwa persoalannya bukan terletak pada keberangkatan, tetapi pada diberi uang atau tidak.

(ndr/irw)


Berita Terkait