"Sesuai dengan pasal 12B UU No 20 th 2001 jo UU No 31 tahun 1999, yang diterima tersebut adalah gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi via telepon, Jumat (4/7/2008).
Untuk itu, KPK pun meminta agar para hakim yang berangkat ke Cina melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengakui bahwa ada hakim yang berangkat ke Cina pada akhir Maret 2008. Namun, Djoko menegaskan bahwa persoalannya bukan terletak pada keberangkatan, tetapi pada diberi uang atau tidak.
(ndr/irw)











































